Feeds:
Posts
Comments

Posts Tagged ‘depresiasi’

Latar Belakang

Indoesia sekarang sudah mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menerbitkan obligasi syariah, atau biasa disebut sukuk, dengan ditetapkanya Undang – Undang nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga syariah negara (SBSN) atau dapat disebut sukuk negara. Setidaknya sampai sekarang, pemerintah sudah dua kali menerbitkan SBSN. Penerbitan SBSN ke depan dinilai oleh banyak kalangan akan tumbuh lebih cepat, bahkan ada yang memprediksikan penerbitan SBSN akan mengalahkan obligasi konvensional baik dalam hal ini maupun volume. Tetapi, dalam penerbitan surat berharga syariah negara, pemerintah harus menyediakan sejumlah tertentu aset yang akan menjadi objek perjanjian (underlying asset).

Sedangkan, pada tahun 2005 Indonesia baru saja memiliki Standar Akuntansi Pemerintahan dengan diterbitknya PP no.24 tahun 2005. SAP tersebut berbasis cash toward accrual. Diharapkan kedepanya akan diterapkan full accrual secara bertahap. Saat ini accounting treatment untuk aset, kewajiban dan ekuitas dana sudah berdasarkan accrual basis. Sedangkan pendapatan, belanja dan pembiayaan berdasarkan cash basis termasuk beban depresiasi asset tetap.

Di satu sisi, ketika pemerintah menerbitkan sukuk negara diperlukan underlying asset. Di sisi lain, pemerintah belum menerapkan akuntansi full accrual basis termasuk belum menyusutkan aset tetapnya. Menarik untuk dibahas bagaimana pengaruh penerapan accrual basis terhadap barang milik negara yang dijadikan underlying asset SBSN.

Pembahasan makalah ini penulis batasi hanya pada pembahasan tentang surat berharga syariah negara dengan akad ijarah. Hal ini dikarenakan sangat beragamnya akad yang bisa digunakan untuk penerbitan sukuk di samping praktik penerbitan sukuk negara yang dilakukan pemerintah Indonesia hanya baru menggunakan akad ijarah. (more…)

Read Full Post »